IDI Tak Anjurkan GeNose Sebagai Syarat Perjalanan

JAKARTA – Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Zubairi Djoerban menilai kebijakan pemerintah terkait tes GeNose C19 bisa menjadi syarat perjalanan semua transportasi terlalu nekat dan berani. Pihaknya menilai bahwa dengan pemberlakuan skrining awal untuk Covid-19 itu adalah hal paling krusial apalagi hal itu menyangkut nyawa penumpang lainnya.

“Penularan masih tinggi. Lihat saja kemunculan klaster sekolah di Jambi, Bandung dan Tasikmalaya. Jangan nekat,” kata Zubairi dalam akun Twitter miliknya yang dikutip, Rabu (31/3/2021).

Dapat disampaikan, bahwa aturan penggunaan GeNose C19 ini telah diatur Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019. Aturan ini berlaku mulai 1 April 2021.

“Berdasarkan SE Nomor 12, GeNose menjadi alternatif opsi prasyarat yang harus ditunjukkan oleh pelaku perjalanan. Keputusan ini disepakati kementerian/lembaga terkait untuk mendukung kegiatan masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku.

Sebagai Informasi, salah satu poin dalam SE Nomor 12 Tahun 2021 pada angka 3 huruf b yang memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan GeNose sebagai alat pemeriksaan. (fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan