Pelayanan PBB 10% di Pemkot Cimahi Diperpanjang Hingga Akhir Bulan Maret

CIMAHI – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi memperpanjang layanan pembayaran dan konsultasi pajak daerah di Gedung C Lantai 1, Pemkot Cimahi, Selasa (30/3).

Perpanjangan masa pembayaran pajak daerah ini agar memudahkan masyarakat untuk membayar pajak.

“Kenapa diperpanjang, karena masih termasuk bulan pengurangan pajak,”tutur Faisal, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Penerimaan Penagihan dan Keberatan (PPK) Cimahi, Selasa (30/3).

Layanan ‘Waras’, Permudah Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

“Untuk PBB selama bulan Maret ada pengurangan sebesar sepuluh persen secara otomatis, tanpa perlu mengajukan permohonan itu sudah langsung dikurangin otomatis,”lanjutnya.

Pelayanan buka mulai dari pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 14.30 WIB.

Selain untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, ia juga mengakomodasi kebutuhan masyarakat atas informasi mengenai administrasi. Sehingga, pihaknya juga menyediakan layanan konsultasi pajak dengan menunjukkan NOP (Nomor Pokok Pajak).

“Sekarang ini PBB ada SPPT. Kalau yang belum diterima cukup bawa bukti pembayaran sebelumnya. Asalkan NOP-nya ada, maka bisa diakses,” tambahnya.

Bappenda Cimahi Bakal Perpanjang Diskon PBB Tahun 2021

Layanan konsultasi pajak memberikan pelayanan konsultasi kepada masyarakat agar dapat mendiskusikan perihal pajaknya, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kalau kita memang sumbangsih terbesar dari sektor PBB. Makanya kita mengapresiasi masyarakat Cimahi membayar pajak tepat pada waktunya,” tutupnya. (Mg5)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan