Hadirnya SP4N-LAPOR! di Layanan Pesan Instan Harus Percepat Aduan Warga

JAKARTA – Hadirnya aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) di layanan pesan instan selayaknya mempercepat pemerintah untuk menanggapi dan menyelesaikan aduan masyarakat terkait pelayanan publik.

Meluasnya jangkauan LAPOR! ke aplikasi LINE, Telegram, dan Facebook Messenger adalah salah satu cara pemerintah memanfaatkan media sosial dan merangkul masyarakat.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa mengungkapkan, media sosial sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat dalam banyak hal.

“Kami harap dengan hadirnya SP4N-LAPOR! pada layanan pesan instan, pemerintah daerah bisa lebih cepat menanggapi dan menyelesaikan pengaduan,” ujar Diah dalam Peluncuran dan Bimbingan Teknis Aplikasi Mobile Pengelola SP4N-LAPOR! dan Fitur Social Media Handler hari kedua, di Jakarta, Selasa (30/03).

Pada peluncuran hari pertama, telah dilakukan bimbingan teknis terhadap admin pengelola LAPOR! di tingkat pusat. Sementara hari kedua, bimbingan teknis ditujukan bagi pengelola LAPOR! tingkat pemerintah daerah yang telah terintegrasi.

Perlu diingat, LAPOR! adalah aplikasi yang termasuk dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N.

Sebelumnya, masyarakat bisa mengadukan permasalahan pelayanan publik melalui website www.lapor.go.id, SMS ke 1708, serta aplikasi Android dan iOS. Seiring perkembangan zaman, Kementerian PANRB bersama United States Agency for International Development (USAID) CEGAH memperluas jangkauan SP4N-LAPOR! ke media sosial berbasis pesan singkat.

“Karena itu kita memanfaatkan masifnya penggunaan media sosial untuk menampung aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait layanan publik,” ungkap Diah.

Selain perluasan jangkauan ke tiga aplikasi perpesanan, masyarakat atau pengguna juga dapat melakukan pelacakan laporan serta memberi tanggapan atas tindak lanjut yang diberikan melalui chatbot yang tersedia masing-masing media.

Diah menegaskan, perluasan jangkauan dan pengembangan fitur ini adalah bentuk adaptif pemerintah terhadap perkembangan teknologi.

Admin atau pengelola SP4N-LAPOR! di tingkat daerah diharapkan dapat memanfaatkan fitur ini dengan baik. Terlebih, masyarakat sangat familiar dengan aplikasi perpesanan tersebut.

“Berbagai pengembangan maupun optimalisasi teknologi yang dilakukan pada aplikasi SP4N-LAPOR! tentu tidak akan berdampak signifikan apabila tidak didukung oleh komitmen dari setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyelesaikan setiap aduan,” ungkap Diah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan