JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan ketentuan baru perjalanan dalam negeri yang diberlakukan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dalam aturan ini, alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas yaitu GeNose C19 dan mulai diberlakukan disemua alat transportasi tak terkecuali dengan angkutan udara dan laut.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19. SE itu berlaku mulai 1 April 2021 terkait tes GeNose bagi penumpang angkutan udara dan laut ini menjadi alternatif yang dapat dipilih penumpang sebagai persyaratan perjalanan selain RT-PCR maupun rapid test antigen yang sudah berlaku sebelumnya.
“SE Satgas 12/2021 ini mulai berlaku efektif 1 April 2021,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021).
Dalam SE 12/2021 penggunaan alat deteksi dini covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi. Hal itu sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 dan tentunya penetapan peraturan ini demi menurunkan angka penyebaran covid-19 di Indonesia. (fin)