Disekap hingga Disiksa, Begini Kronologi Penganiayaan Jurnalis Tempo oleh Oknum Aparat

SURABAYA – Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, wartawan tempo mengalami kekerasan secara fisik yang dilakukan oknum aparat keamanan.

Kejadian ini, dialami Nurhadi ketika liputan dugaan kasus suap Pajak Direktur Pemeriksaan Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan Angin Prayitno.

Akibat peristiwa itu, Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis sepakat menempuh jalur hukum demi mendampingi korban.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera, LBH Surabaya hingga LBH Pers ikut bergabung menjadi pendamping atas kasus kekerasan itu.

Eben Haezer, Ketua AJI Surabaya menegaskan, perlindungan bagi Pers akan tindakan pelaku baik kekerasan yang dilakukan maupun menghalangi kegiatan jusrnalsistik akan ditindak tegas dengan pedoman pelanggaran Undang-Undang Tentang Pers Nomer 40 Tahun 1999.

Selain itu, pelaku juga diklaim melanggar Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 mengenai Pengimplementasian HAM, UU Nomer Nomer 39 Tahun 1999 Terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU Nomer 12 Tahun 2005 Terkait Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik.

Dalam hal ini, pihaknya sangat menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat umum dan seluruh aparat penegakan hukum bahwasannya pekerjaan jurnaslistik secara tegas dilindungi Undang-Undang Pers.

“Kami mengecam aksi kekerasan seperti ini sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk profesional dalam menangani masalah ini, mengingat bahwa sebagian pelaku berasal dari aparat penegak hukum,” jelas Eben di Mapolda Jatim, Minggu (28/3)

Pimpinan Redaksi majalan Tempo, Wahyu Dhyatmika ikut menegaskan kronologis dan masalah penganiayaan jurnalisnya.

“Penganiayaan ini terjadi saat pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi memaksa masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahaan anaknya  di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya pada Sabtu (27 /3) malam,” terang Wahyu.

“Sudah mengatakan status dan maksud tujuan namun pelaku tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa memeriksa isinya selanjutnya demi memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya. Nurhadi ditampar, dipiting dan dipukul dibeberapa bagian tubuhnya juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya,” bebernya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan