ARM Desak Polda Jabar Lakukan Penyelidikan Atas Dugaan Penyelewengan Hibah Aset Stadion Bima Kota Cirebon

BANDUNG – Polemik proses hibah aset Stadion Bima Kota Cirebon kepadà Universitas Sunan Gunung Jati (Uswagati) terus disorot publik.

Bahkan penggiat anti korupsi yang tergabung ke dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) sudah membuat laporan aduan tertulis ke Ditreskrimsus Polda Jabar.

“Jadi kami membuat laporan ini dengan didukung perwakilan berbagai ormas agar kasus pinjam pakai dalam bentuk hibah stadion Bima Kota Cirebon segera diusut dan dilakukan penyelidikan,”kata Mujahid ketika ditemui Jabarekspres.com, Jumat (26/3).

Untuk itu, pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum segara menyelidiki kasus itu. Sebab, jika masih lambat maka sejumlah aktivis penggiat anti korupsi qkan turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa.

Para aktivis penggiat anti korupsi akan bersama-sama mengawal laporan tersebut agar proses hukum yang nanti dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mujahid mengatakan, ada kekhawatiran dari para aktivis penggiat anti korupsi jika laporan dari ARM tersebut tidak ditindaklanjuti. Sehingga, pihaknya meminta dan mendesak agar proses hukum segera dilakukan.

“Semuanya sudah jelas dan terang benderang, unsur kerugian negaranya ada, pelanggaran hukum atas perijinan bangunannya nyata bahkan dugaan adanya unsur gratifikasi juga ada,”ujar Mujahid.

Diberitakan sebelumnnya, permasalahannya berawal ketika lahan Stadion Bima merupakan laham milik Pertamina yang di hibahkan kepada Pemerintahan Kota Cirebon dengan luas tanah 161.193 meter persegi.

Berikut satu unit bangunan utama stadion serta sembilan unit bangunan dan fasilitas pendukung lainnya.

Adapun nilai asset  sebesar Rp.472.945.874.000. Di dalam SK Menkeu dijelaskan, kawasan tersebut diperuntukkan sebagai Sarana penunjang tugas dan fungsi pemerintah Kota Cirebon.

Namun, pada kenyataannya, lahan tersebut kembali di hibahkan kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati.

’’Ini tertuang di dalam surat keputusan Wali Kota Cirebon No.593/650-BKD/2020 tentang Persetujuan hibah barang milik Pemerintah daerah,’’ucap dia.

Atas kebijakan itu Mujahid, menganggap Wali Kota Cirebon telah berbuat ceroboh dengan menghibahkan aset negara kepada pihak swasta yang memiliki unsur komersial.

’’Kasus tersebut sudah sangat jelas melanggar ketentuan dan aturan, terlebih proyek tersebut masih terus berlanjut dan ini harus diselidiki oleh apparat penegak hukum,’’cetus dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan