Pemkot Bandung Pantau Banjir Melalui CCTV

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bandung memasang Closed-Circuit Television (CCTV) di 16 titik rawan banjir. Menurut Kepala DPU Kota Bandung Didi Ruswandi, pemasanvan CCTV tersebut sebagai upaya untuk memudahkan pengawasan saat terjadi banjir.

“Kita sudah memasang di 16 titik, itu upaya kita untuk membangun respons lebih baik,” ujarnya di Kota Bandung, Sabtu (27/3).

Ia menambahkan, keberadaan kamera pengawas banjir tersebutnjuga bisa dioperasikan dalam jarak jauh. “Kita juga bisa memantau di mana saja, kalau sudah ada tanda-tanda kita informasikan ke UPT, kita informasikan ke group WA (whatsappa),” tambahnya.

Didi lebih lanjut menjelaskan, apabila di layar nampak terjadi genangan ataupun banjir, petugas langsung ke lokasi dengan membawa perlengkapan, termasuk mesin penyedot air.

“Tergantung posisinya, kecil hanya penyumbatan, tapi datang dengan pompa apung,” ujarnya.

Diketahui, ke-16 titik CCTV berada tersebar di beberapa wilayah di Kota Bandung. Antara lain Pasar Gedebage, Jalan Gedebage, Jalan Rumah Sakit, Pagarsih, Setrasari, Pasirkoja, Bumi Adipura, Pasteur, Dago, Citarip, Sukamulya, Pasar Cicadas, Wetland (Cilengkarang), Cibaduyut dan Cikadut.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial juga sempat mengunggah keberadaan CCTV tersebut di sosial media pribadinya. Ia juga berpesan agar masya tetap menjaga keselamatan dan kesehatan selama musim hujan.

“Upaya maksimal sudah kita laksanakan dengan adanya 7 kolam retensi yang tersebar di beberapa wilayah, sumur imbuhan dalam yang terpusat di kawasan Gedebage dan sepanjang 2020 terdata sudah dibuat drumpori sebanyak 3.470 di berbagai titik yang tersebar. Upaya lainnya terus kita lakukan dengan maksimal,” tulis Oded.

Selain melakukan pemantauan guna menanggulangi banjir, DPU juga turut mengantisipasi terjadinya banjir pada saat musim penghujan, melakukan program penanganan banjir sesuai dengan konsep zero delta Q policy.

Konsep zero delta Q policy atau kebijakan selisih debit nol, artinya penanganan tata kelola air hujan dialirkan sesuai kapasitas saluran yang ada dan tidak boleh meninggalkan genangan.

“Jadi kalau kapasitas untuk 10 maka yang dialirkan 10 dan sisanya diparkir atau diresapkan. Sehingga sejak 2019 program DPU banyak membuat sumur resapan dan parkir air berupa kolam retensi,” beber Didi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan