DPRD Akan Dorong Pembentukan Forum CSR Di Kabupaten Bandung

SOREANG – Meski sudah banyak perusahaan yang beroperasi, nyatanya Kabupaten Bandung masih belum bisa membentuk forum Coorporate Social Responsibility (CSR).

Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Tri Bambang Pamungkas mengungkapkan, dengan membentuk forum CSR, maka bisa mengurangi beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Artinya bisa membantu agar pembangunan itu tidak selalu tergantung pada APBD.

“Oleh karenanya perlu pengoptimalan penggunaan CSR di setiap daerah. Karena kan kalau CSR itu langsung kepada penerima manfaat, kalau memang pembangunan di Kabupaten Bandung itu sudah terakomodir lewat CSR, maka itu cukup memberikan efisiensi kepada APBD, sehingga APBD bisa dialihkan ke program-program yang lain,” ungkap Tri saat wawancara usai kegiatan reses DPRD Kabupaten Bandung masa sidang kedua tahun 2021 di Soreang, Sabtu (28/3).

Tri mengatakan, bahwa pihak senantiasa berupaya agar setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung bisa memberikan CSR kepada masyarakat.

Menurut Tri, CSR adalah salah satu hal yang wajib dan yang harus dikeluarkan oleh perusahaan, baik itu perusahaan swasta atau perusahaan BUMN. Hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang tentang perseroan terbatas tahun 2017.

“Kami akan mendorong agar forum CSR itu segera terbentuk, karena undang-undangnya sudah ada, tinggal mau tidak memfasilitasinya, pemda itu memfasilitasi agar forum CSR ini segera dibentuk,” kata Tri.

Adapun untuk unsur CSR, Tri menjelaskan, terdiri dari pemerintah daerah dan perusahaan baik swasta maupun BUMN yang ada di Kabupaten Bandung. Jika forum CSR sudah terbentuk maka dewan tinggal mendorong pembentukan regulasinya. Jika semuanya sudah berjalan dengan baik, maka itu akan menjadi salah satu dobrakan baru.

Undang-undang tentang CSR ini sudah dibentuk, maka pemerintah daerah juga bisa menjabarkannya secara detail. Dan peraturan daerah tentang CSR itu harus ada support dari pemerintah daerah khususnya para perangkat daerah. Dan tentunya dari masyarakat karena perda CSR itu lahir dari inisiatif masyarakatnya itu sendiri.

“Kalau secara pribadi saya sudah menginginkan adanya perda tentang CSR, agar semuanya terwadahi dalam suatu produk hukum, sehingga transparansinya jelas. Kegunaan kedua adalah untuk masyarakat seperti memberikan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang terinci dalam sebuah perda,” tandasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan