PBNU Sebut Lebaran Medsos Bisa Digelorakan

JAKARTA – Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menyatakan langkah pemerintah dengan penetapan larangan mudik Lebaran tahun ini sudah tepat. Langkah tersebut untuk menekan angka penularan COVID-19. Pemerintah memutuskan kegiatan mudik Lebaran 2021 resmi dilarang untuk mempercepat proses vaksinasi dan menekan angka penularan COVID-19.

“Kebijakan pemerintah melakukan peniadaan mudik Lebaran tahun 2021 merupakan langkah tepat,” ujarnya, Jumat (26/3).

Untuk itu pihaknya meminta agar larangan mudik didukung oleh seluruh pihak. Sebab, angka penularan COVID-19 masih tinggi sementara program vaksinasi yang tengah berjalan masih jauh dari target nasional. Diyakininya pelarangan mudik ini dapat menekan laju penularan di masyarakat. Maka, keputusan ini dinilai sebagai bukti bahwa perlindungan dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah.

“Saya memahami kebijakan peniadaan mudik Lebaran ini didasarkan pertimbangan substansial seperti itu. Untuk itu, perlu diapresiasi dan didukung bersama. Perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan warga negara merupakan mandat konstitusi yang tidak bisa ditawar,” katanya.

Dia pun menyarankan agar masyarakat yang tak bisa menahan rindu untuk lebih bersabar. Umat bisa memaksimalkan perkembangan teknologi melalui telepon pintar dalam bersilaturahim.

“Demikian juga dalam konteks syiarnya. Jika gerakan Lebaran di medsos digelorakan, akan ada efek syiar yang cukup kuat. Sesuatu yang layak dilakukan di era disrupsi,” katanya.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Rafani Achyar menyebut kebijakan tak lain untuk kemaslahatan bersama berkaitan dengan pandemi COVID-19.

“Masalahnya kita kan dalam situasi yang tidak normal nih, jadi kita tahu kalau tidak terkendali, kerumunan tidak terkendali, kemungkinan mewabahnya kembali virus kan sangat besar,” katanya dalam keterangannya.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) resmi meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah. Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. (fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan