JAKARTA – Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Iwan Syahril menyatakan bahwa guru honorer bisa mendaftar PPPK ke daerah lain apabila Pemerintah Daerah (Pemda) perwilayah tidak membuka formasi untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yakni dengan cara mendaftarkan diri untuk menjadi guru PPPK di daerah lain.
“Guru mengajar di daerah tanpa formasi dapat mendaftar di daerah lain, walaupun di daerahnya belum ada formasi yang dibuka,” kata Iwan dalam Raker dengan Komisi X DPR secara virtual, Kamis (25/3/2021).
Iwan menyebut, hingga saat ini baru ada 523.120 formasi PPPK yang diajukan Pemda dan telah divalidasi. Menurutnya, pada Maret ini penetapan formasi final tengah disiapkan.
Setelah itu, pada Agustus barulah seleksi pertama akan dimulai untuk guru honorer yang berada di sekolah negeri. Selanjutnya, tes kedua dan ketiga bagi guru yang gagal akan dilakukan pada Oktober dan Desember 2021 mendatang.
“Kita saat ini di Maret sudah melakukan persiapan dan bulan depan (April) kita sudah buka pendaftaran,” ujarnya. (fin)