Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan Hari Ini

JAKARTA – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi berlaku serentak di 12 polda di berbagai wilayah di Indonesia mulai hari ini pada Selasa (23/3/2021). Dalam peresmian yang akan diluncurkan di Gedung NTMC Polri Jalan MT Haryono Kav 37 Jakarta Selatan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo direncanakan akan didampingi Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Syarifuddin dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Atas pemberlakuan ini akan ada sebanyak 244 kamera ETLE yang akan diluncurkan di 12 Polda jajaran di Indonesia dengan rincian yakni: 98 titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 11 titik Polda Sulawesi Utara, 10 titik Polda Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 titik Polda Riau, dan 1 titik Polda Banten.

Pola pemberlakuan ETLE adalah kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas di masing-masing wilayah. Dari nomor polisi kendaraan tersebut akan diketahui jenis kendaraan, pemilik serta alamatnya. Setelahnya surat tilang akan dikirimkan ke pemilik kendaraan. Selanjutnya untuk penyelesaian penilangan, pelanggar harus melakukan pembayaran denda di Bank BRI sesuai petunjuk pada surat tilang yang dikirimkan ke alamat pelanggar. Jika pelanggar tidak membayarkan denda, maka kendaraan tersebut akan diblokir di Kantor Samsat.

Sebelumnya, pada Sabtu (20/3/2021), Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnono Yogo menyebutkan, terdapat 41 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) baru di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Beberapa titik baru yang kini dipasangi kamera yang memantau pelanggaran lalu lintas itu ditempatkan di daerah penyangga Jakarta, jalan arteri ibu kota, jalur busway, hingga jalan tol denan total kamera 98 buah kamera. Pihaknya juga menyebutkan terdapat 4 jenis kamera yang digunakan dalam memantau pelanggaran lalu lintas yakni  memotret pelanggaran terhadap marka jalan, tindakan pengendara yang menyalahi aturan ganjil genap, penerobosan jalur busway, batas kecepatan, hingga truk yang melebihi kapasitas. (fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan