BANDUNG – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dadang Kurniawan mengusulkan pembatasan waktu buka pasar diperpanjang sampai 24 Jam.
Pasalnya, pasar dan tempat penjualan lain waktu bukanya dibatasi karena pandemi Covid-19. Menurutnya, bahwa saat ini tentang pembatasan waktu bukanya pasar, baik supermarket atau minimarket, dan mall harus dievaluasi.
“Tapi persoalannya kan kenapa harus 24 jam, karena harus ada pembagi waktu. Jadi kalau saya ngeliat di luar negeri, justru yang dibatasinya bukan waktu tapi jumlah orang yang masuk,” kata Dadang di Kota Bandung, Senin (22/3) kemarin.
Dia menjelaskan, dengan dibatasi waktu yang sangat terbatas akan membuat berkumpulnya pembeli. Sedangkan, lanjut Dadang, jika diberikan keleluasaan waktu tapi dibatasi orang yang masuk tidak akan membuat kerumunan.
“Tidak ada yang sulit ketika tidak ada aturan pemerintah, sanksinya bukan kepada masyarakat, tapi kepada toko dan pedagang karena itu akan sangat mudah. Ketika pelanggaran dilanggar, maka tutuplah toko itu,” jelasnya.
Oleh karena itu, Dadang mengungkapkan bahwa harus ada evaluasi dari kebijakan-kebijakan yang sudah ada dampaknya bagi masyarakat.
“Kalau saya berpikir pada saat ini dan berdasarkan masukan dari masyarakat justru waktu itu diperpanjang, tapi jumlah orang yang masuk dibatasi,” ungkapnya.
Dadaung mencontohkan, misalnya ke supermarket, orang masuk berkerumun tanpa batas. Kalau disana berkerumun, sambung dia, tanpa waktu itu akan berkumpul orang yang banyak.
“Tapi kalau dibatasi satu hanya boleh satu jam atau setengah jam dengan jumlah orang 5 atau 10 orang, itu akan lebih efektif,” tutupnya. (win)