6.000 Liter Per Detik, Kebutuhan Air Baku Masyarakat di Kota Bandung

BANDUNG – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Kota Bandung mencapai 2,5 juta jiwa pada 2018. Menurut data tersebut, masyarakat Kota Bandung paling tidak membutuhkan sebanyak 6 ribu liter air baku per detik.

Saat ini, PDAM Tirtawening mampu mengolah 2.500 liter air per detik, terdapat selisih 3.500 liter. Kasi Konservasi Air Tanah DLHK Kota Bandung, Salman Faruq mengatakan, kebutuhan masyarakat akan air bersih yang terus meningkat turut berkontribusi terhadap penyusutan air tanah.

Meski demikian, menurutnya, kewenangan pemerintah Kota Bandung hanya pada aspek mendorong konservasi air tanah.

Adapun izin pengeboran air tanah yang dilakukan oleh hotel ataupun pelaku usaha berada di tingkat pemerintah provinsi. Sedangkan izin pengeboran di tingkat rumah tangga tidak diatur.

“Untuk air tanah, kewenangan di Pemprov Jabar sesuai dengan UUD, jadi pemkot diamanahi untuk konservasi air tanah, salah satunya melalui vegetasi. Kita sudah lakukan seperti menanam di daetah hulu,” ungkapnya di Balai Kota Bandung, Selasa (23/3).

Ia menambahkan, konservasi air tanah juga dilakukan melalui pembuatan sumur resapan dalam. Dengan demikian, air hujan yang jatuh bisa ditampung kemudian diolah menjadi air baku agar bisa digunakan.

“Dari segi teknis sudah dilakukan dari 2017, sudah ada 40 sumur resapan dalam yg dibangun sebavai salah satu upaya menumbuhkan kembali sumur. Di daerah yang memiliki potensi air hujan yang tidak tercemar,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Pencegahan, Pencemaran Lingkungan dan Dampak Perubahan Iklim DLHK Kota Bandung, Deti Damayanti turut mengungkapkan kualitas air sungai di Kota Bandung pada tahun 2020. Menurutnya, kondisi air tersebut bisa dikategorikan kurang baik.

Hal itu berakibat pada biaya pengolahan air sungai yang dilakukan oleh PDAM menjadi air baku akan lebih tinggi.

“Indeks kualitas air di Kota Bandung 3 tahun terakhir di bawah 50 artinya kualitas air sungai di Kota Bandung kurang baik, kita kisaran pada tahun 2020,” bebernya.

Deti menjelaskan, melihat kondisi tersebut akan berdampak pada pengolahan air sungai menjadi air baku oleh PDAM lebih berat dan membutuhkan biaya tinggi. Biaya yang dibebankan kepada pemerintah melalui subsidi juga akan dibebankan kepada masyarakat sebagai pelanggan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan