2 Pelaku Penyalahguna Narkotika Diamankan BNN KBB

NGAMPRAH – Sepanjang bulan Maret 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Kepala BNN Kabupaten Bandung Barat, M Julian S mengatakan dua pengungkapan tersebut diawali dengan penangkapan terhadap MY (23), warga Kampung Cikandang, Desa Cimareme, Kecamatan Padalarang, KBB.

“Kita amankan seorang pemuda pemakai tembakau sintetis gorila. Dia menyimpan barang bukti 7,3 gram atau 11 paket tembakau gorila. Dia beli secara online,” kata Julian saat ditemui di Pemda KBB, Senin (22/3).

Namun pihaknya tidak melakukan penahanan karena MY hanya sebagai pemakai. MY sendiri akhirnya hanya menjalani rehabilitasi medis dan melakukan pembinaan saja.

“Kita arahkan dia ikut kegiatan pengajian di Kantor BNN KBB, bareng dengan anggota lainnya. Dia juga menjalani rehabilitasi medis untuk menghentikan ketergantungannya,” terangnya.

Kasus lain yang berhasil diungkap yakni peredaran narkotika jenis sabu oleh TS, warga Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, KBB. Dari tangan TS diamankan barang bukti sabu seberat total 39,1 gram.

“Kita berhasil ungkap juga peredaran sabu di wilayah Bandung Barat dari seorang pelaku berinisial TS yang berperan sebagai pengedar. Pelaku sudah kami amankan di Lapas Banceuy,” terangnya.

Kronologis pengungkapan peredaran sabu oleh pelaku TS berawal saat pelaku mengambil barang haram tersebut dari daerah Cileungsi, Bogor. Pihaknya membuntuti pelaku hingga kembali lagi ke Bandung.

“Prosesnya cukup panjang juga. Kita buntuti sejak keberangkatan dia ke Cileungsi untuk ambil paket sabu. Kita amankan dia saat masuk di wilayah tol Bandung Barat, karena kebetulan menggunakan kendaraan umum. Barangnya disembunyikan di sepatunya,” tegasnya.

TS sendiri diketahui merupakan seorang residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama.

Sementara sepanjang tahun 2020, pihaknya sudah mengamankan sebanyak 33 orang pelaku penyalahguna narkotika. Para pelaku merupakan hasil ungkapan dari lima belas kasus yang ditangani BNN KBB hingga saat ini.

“Sebanyak sembilan orang tersangka berkasnya telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu, 24 orang tersangka lainnya menjalani proses rehabilitasi,” pungkasnya. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan