Kuota Terbatas, Vaksinasi Covid-19 Bagi Pelaku Seni dan Budaya Masih Sedikit

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) melakukan vaksinasi terhadap pelaku seni dan budaya. Setelah sebelumnya memberikan relaksasi kegiatan pertunjukkan seni melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2021.

Sekretaris Disbudpar Kota Bandung, Tantan Syurya Santana mengungkapkan, sebanyak 500 orang lebih pelaku wisata, seni dan budaya akan menjalani vaksinasi Covid-19 di Sport Arcamanik, Jawa Barat. Sebelumnya, sebanyak 94 orang sudah menerima dosis pertama vaksin Covid-19.

“Pelaku wisata divaksin secara bertahap baru 94 orang dari Disbudpar, seni, budaya dan ekonomi kreatif. Hari ini, kemarin dan besok kerja sama Grab di Arcamanik kuota 500 di arcamanik banyak juga artis Bandung, penyanyi dan musisi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/3) kemarin.

Ia menuturkan, jumlah sasaran vaksinasi tersebut masih relatif sedikit karena kuota yang terbatas. Total jumlah pelaku wisata, seni dan budaya yang telah mendaftar untuk divaksin kurang lebih sebanyak 10 ribu orang.

Oleh karena itu, Tantan berharap, terdapat kerja sama organisasi ataupun lembaga lain yang melibatkan pelaku wisata, seni dan budaya untuk melakukan vaksinasi. Ia berharap agar vaksinasi dapat terus dilakukan sehingga seluruh pelaku wisata, seni dan budaya dapat kembali beraktivitas di masa pandemi Covid-19.

Disinggung mengenai relaksasi pertunjukkan seni, Tantan mengatakan, penyelenggara sebelumnya harus mengajukan surat permohonan.

“Mereka harus mengajukan (memohon) dulu lalu simulasi dilihat bagaimana protokol kesehatan. Belum tentu disetujui tergantung kesiapan sarana dan prasarana,” ucapnya.

Tantan menambahkan, pihaknya akan meninjau apabila permohonan sudah diajukan termasuk simulasi. Sejauh ini, belum terdapat pengelola gedung atau penyelenggara acara yang mengajukan konser.

“Bisa komunitas mengajukan, EO atau pengelola gedung yang mengajukan disampaikan ke Gugus Tugas Kota Bandung, nanti simulasi apakah sesuai SOP,” tutupnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, dengan adanya relaksasi melalui Perwal No 28 Tahun 2021, kegiatan seni sudah diperbolehkan, baik di dalam maupun di luar ruangan.

Meski demikian, beberapa aturan tetap diberlakukan, seperti pembatasan penonton sebesar 30 persen dan diharuskan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan