Hasil PCR Berbeda, 157 Jenazah Pasien Covid-19 Dipindahkan dari TPU Cikadut

“Ini yang perlu dipahami oleh masyarakat dalam pedoman apabila seseorang suspek atau secara klinis diduga ada gambaran Covid-19, walaupun swab-nya belum keluar harus diperlakukan sebagai pasien Covid-19. Karena itu adalah perlindungan maksimal baik kepada masyarakat atau kepada yang memulasara jenazah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila ternyata diketahui hasilnya dinyatakan negatif Covid-19, maka pihak ahli waris bisa mengajukan pemindahan dengan berkoordinasi kepada Dinas Penataan Ruang (Distaru).

“Memang begitu protapnya, kalau pas keluar menjadi negatif bukan karena kesalahan atau karena apa silahkan. Selanjutnya akan seperti apa keluarga dapat mengajukan permohonan pada Distaru,” pungkasnya. (ayu)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan