Demokrat KBB Manut pada Maklumat Terbitan Demokrat Jabar

“Kita tidak akan pernah mengakui Moeldoko sebagai ketua umum. Apapun hasilnya, KLB itu menurut kami itu ilegal,” tuturnya.

Atas dasar itu, DPD Partai Demokrat Jabar mengeluarkan maklumat kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok, khususnya yang mempunyai tujuan dan kepentingan-kepentingan tertentu yang merugikan kepentingan hukum Partai Demokrat.

Ada pun isi maklumat tersebut sebagai berikut:

Tidak menggunakan merek, lambang bendera dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin, sebagaimana telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Tanggal 24 Oktober 2017 dengan Nomor registrasi IDM000201281 atas nama DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat dengan Ketua Umum Agus Harimukti Yudhoyono.

Jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal di atas, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan