Dadang-Sahrul Bisa Saja Tak Jadi Dilantik

BANDUNG – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) siapa pemenang Pilkada Kabupaten Bandung dan penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bandung pasca putusan MK oleh KPU merupakan jalan panjang yang harus dilalui hingga sampai pada pelantikan bupati terpilih.

Pengamat Sosial Politik, Tarmidzi Yusuf menyebut meski KPU Kabupaten Bandung pada 15 Desember 2020 telah menetapkan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih, tapi bukan berarti mulus dapat dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

“Bila tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Pilkada Kabupaten Bandung telah selesai. Seharusnya Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan telah dilantik pada 26 Februari 2021 yang lalu. Faktanya sampai detik ini belum dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Artinya, dalam Pilkada Kabupaten Bandung belum ada pasangan calon terpilih karena masih berproses perkaranya di MK,” kata Tarmidzi dalam keterangannya dilansir dari rmoljabar.id, Minggu (14/3).

Sepertinya, kata Tarmidzi, paslon Dadang – Sahrul yakin akan menang melawan gugatan pasangan calon Kurnia Agustina dan Usman Sayogi. Pasalnya, selisih suara yang terlalu jauh (dengan perolehan paslon lain) membuat kubu paslon ini makin yakin.

“Menariknya lagi, Kurnia Agustina dan Usman Sayogi (lawan Dadang Supriatna dan sahrul Gunawan) semakin yakin, MK akan mengabulkan gugatan mereka. Hal ini bisa saja terjadi, soalnya gugatan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi bukan menyangkut selisih suara. Bukan pula soal ambisi dan tidak legowo. Tapi soal dugaan adanya unsur money politic di visi misi Dadang- Sahrul,” beber Tarmidzi.

Kalau soal selisih suara, jelas permohonan kurnia dan usman akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Selisih 26% dari Dadang – Sahrul.

“Pasangan Kurnia – Usman bertambah yakin setelah tiga kali persidangan di Mahkamah Konstitusi, terungkap banyak fakta yang memperkuat soal dugaan visi misi Dadang – Sahrul mengandung unsur money politic. Implikasinya, pada perolehan suara diduga ada unsur politik uangnya. Juga berimplikasi tidak terpenuhinya syarat pencalonan paslon Dadang – Sahrul. Dimanakah money politicnya visi misi pasangan ini? Tercantumnya nominal uang dalam 3 kartu seperti kartu tani, kartu wirausaha dan kartu guru ngaji dalam visi misi Dadang – Sahrul. Andai saja nilai nominal tersebut tidak dicantumkan dalam ketiga kartu,” rinci Tarmidzi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan