Jasa Raharja Respon Cepat Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus di Sumedang

SUMEDANG – Kecelakaan lalu lintas Kembali terjadi, dimana Bus Padma Kencana yang mengangkut penumpang rombongan Ziarah dari Subang masuk ke dalam jurang. Kecelakaan terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekitar pukul 18.50 WIB di Wado, Kab. Sumedang – Jawa Barat.

Budi Rahardjo S, Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of IFG menyampaikan “bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut.

Budi menambahkan “bahwa sebagai antisipasi kami telah menindaklanjuti dengan langkah-langkah sebagai berikut :”

  1. Petugas Jasa Raharja pada kesempatan pertama sudah berada di TKP Bersama Jajaran Polres Sumedang;
  2. Petugas Jasa Raharja langsung melakukan pendataan korban meninggal dunia dan memberikan Surat Jaminan (Guarantee Letter) ke Puskesmas untuk korban luka-luka;
  3. Melakukan pendataan Ahli Waris korban melalui NIK dari KTP Korban;
  4. Menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para wahli waris korban.

Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017. Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-. Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas santunan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,-, dengan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.*

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan