Polemik Pertambangan di Blok Leuweung Keusik, Pemprov Jabar Bakal Tindak Tambang Ilegal

BANDUNG – Masyarakat yang menolak pertambangan di blok Leuweung Keusik, Desa dan Kecamatan Padakembang, Tasikmalaya, melaporkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan sebagai dasar perizinan tambang pasir yang saat ini sedang berjalan.

Masyarakat mengaku tidak pernah membubuhkan tanda tangan pemberian izin lokasi tambang. Bahkan sebagian lagi mengaku memberikan tanda tangan karena dibohongi pihak perusahaan tambang.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum peninjauan dilakukan sebagai respons atas adanya gejolak di pertambangan tersebut. Ia pun berharap masyarakat sekitar penambangan dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang merugikan.

Gejolak muncul setelah CV. Trican yang memegang izin penambangan diduga memalsukan penggunaan tanda tangan masyarakat. Sebab, masyarakat sekitar tidak menyetujui penambangan. Sedangkan, tanda tangan diberikan untuk kepentingan lain.

“Harapan kami masyarakat tenang. Percayakan kepada kami. Jangan ada perusakan dan juga jangan ada kegiatan-kegiatan lain yang menjurus kepada hal yang bertentangan dengan aturan,” kata Uu.

Oleh karena itu, kata Uu, pihaknya beserta Aparat Penegak Hukum akan memantau pertambangan. Tujuannya agar keputusan yang diambil sesuai dengan regulasi.

“Karena kita tinggal di negara hukum agar adanya asas keadilan bagi berbagai pihak. Hukum dibuat untuk kemanan, hukum dibuat untuk kesejahteraan,” ucapnya.

Dalam peninjauan tersebut, Uu dan tokoh masyarakat membuat kesepakatan untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan CV. Trican sampai ada keputusan.

“Ini semua sebagai bukti keberpihakan dan perhatian kami, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, kepada masyarakat dengan kehadiran dan kesepakatan yang dibuat,” tuturnya.

Selain itu, Uu mengatakan bahwa Pemda Provinsi Jabar berkomitmen untuk menindak pertambangan-pertambangan dan galian ilegal.

“Kalau penambangan legal, pertama dia tidak akan sporadis akan sesuai dengan aturan. Kemudian juga pasti ada jaminan untuk reklamasi, seandainya tidak membuat reklamasi, maka uang tersebut bisa dipakai untuk jaminan,” katanya.

“Yang kedua juga tidak akan merusak lingkungan karena sudah ada aturan-aturan tertentu,” paparnya. (win)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan