Hanya 3,2 sampai 3,8 Persen, Besar Anggaran Pemukiman dari 10 Tahun ke Belakang

BANDUNG – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar), Iis Turniasih menilai program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sangat dirasakan oleh masyarakat.

Mesti begitu, kata Iis, perlu adanya kenaikan anggaran yang tadinya Rp 17,5 juta menjadi Rp 25 juta perunit. Sebab, anggaran yang selama ini bejalan dinilai kurang.

“Perlu komitmen Pemprov Jabar bersama DPRD Jabar untuk menaikan anggaran Rutilahu menjadi Rp 25 juta per unit rumah agar terealisasi,” ucap Iis di Kota Bandung, Senin (8/2).

“Pada reses kemarin, banyak aspirasi dari masyarakat yang menilai bahwa anggaran Rutilahu yang sebesar 17,5 juta per rumah itu masih kurang ideal,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, anggaran yang ideal untuk Program Rutilahu adalah Rp 25 juta per unit rumah, karena dengan anggaran sebesar 17,5 juta rupiah per unit rumah, maka untuk menambahkannya harus dibantu dengan anggaran dari swadaya masyarakat.

“Program Rutilahu dapat dirasakan secara maksimal oleh penerima bantuan, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat menambahkan anggarannya namun jumlah penerimanya dikurangi,” jelansya.

Iis juga menekankan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat serius dalam menjalankan Program Rutilahu, karena program yang pro rakyat ini sangat berdampak secara positif bagi kesejahteraan dan perekonomian rakyat.

Sementara itu, Encep R. Maesadi selaku praktisi perumahan dan permukiman mengatakan, saat ini kebutuhan Permukiman di Jabar perlu diprioritaskan. Apalagi dengan adanya pandemi banyak semua kagiatan dilaksanakan dari rumah.

“Rata-rata manusia cukup mampu untuk memenuhi kebutuhan pangan dan sandangnya. Cuman untuk kebutuhan papan/rumah, masih banyak keterbatasan untuk memiliki. Maka pemerintah harus lebih banyak kontribusi di sana,” katanya.

Encep mengungkapkan, ada yang perlu dirubah terkait regulasi agar ada keberpihakan anggaran yang menjadi kebijakan pemerintah. Salah satunya landasanya setiap warga menurut undang-undang Dasar pasal 28 memiliki hak untuk fasilitas yang layak pendidikan kesehatan dan kesejahteraan.

“Saat ini urusan sandang hingga pangan sudah mudah dimiliki. Namun kebutuhan papan/hunian kebanyakan mereka belum terpenuhi. Itu kebutuhan perumahan untuk tempat tinggal merupakan urusan wajib dalam pelayanan dasar kebutuhan hidup masyarakat,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan