Warga juga mendapat dukungan dari Ketua FKUB Kabupaten Bekasi Athoilah Mursyid yang menyebut telah menerbitkan rekomendasi pembangunan mushalla karena sudah memenuhi semua persyaratan.
“Mushalla telah mendapatkan dukungan minimal 90 warga pengguna dan 60 pendukung. Verifikasi lapangan juga telah dilakukan dan semuanya sesuai dengan dokumen yang diajukan,” tutur Athoilah.
Ia pun menegaskan bahwa dalam menerbitkan rekomendasi, FKUB tidak memerlukan surat tambahan dari instansi lain, termasuk pemerintah daerah. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Bekasi semestinya segera menyetujui IMB Mushalla Al Muhajirin yang sudah diajukan warga sejak lama.
Hal senada disampaikan Seksi Bimas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bekasi yang telah menerbitkan rekomendasi tertulis pembangunan mushalla setelah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen. Selain itu, pengecekan di lapangan memperlihatkan bahwa keberadaan mushalla sudah menjadi kebutuhan riil masyarakat di Klaster Water Garden.
Diketahui warga Klaster Water Garden digugat PT Putra Alvita Pratama yang merupakan pengembang perumahan di bawah Sinarmas Group. Gugatan bernomor 326/Pdt.G/2020/PN Ckr itu berisi gugatan perkara wanprestasi yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Cikarang setelah gagal pada tahap mediasi. (antara)