Ketua Umum Moonraker Indonesia Berikan Klarifikasi Terkait Anggotanya yang Jadi Korban Pengeroyokan

BANDUNG – DPP Moonraker Indonesia menyampaikan klarifikasi atas kejadian pengeroyokan yang dilakukan oknum anggota XTC terhadap anggotanya Moonraker yang terjadi di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, pada 28 Februari lalu.

Aksi pengeroyokan tersebut telah menewaskan anggota Moonraker Indonesia berinisial IG dan melukai dua orang korban lainnya, JN dan DS.

Korban berinisial JN mengalami luka-luka tusuk di pinggang sebelah kanan dan di punggung tengah, serta luka sobek di alis sebelah kanan dan di punggung kiri atas.

Sementara DS mengalami luka sobek di kepala bagian kanan dan luka sobek di atas mulut sebelah kiri.

Pihak Moonraker Indonesia memberikan klarifikasi dan meluruskan anggapan bahwa kejadian tersebut bukanlah bentrokan, melainkan pengeroyokan.

“Bukan bentrokan, tapi pengeroyokan. Secara logika saja, 1 dipukuli 10 orang maka pengeroyokan. Dalam hal pengeroyokan maka korban hanya di satu pihak, yaitu yang dikeroyok. Jadi tidak tepat korban dari dua pihak,”tutur Pandjie Sindhubrata Rusdi, Ketua Umum Moonraker Indonesia  pada Jumat, (5/3) di Bandung.

Selain itu, ia juga menyampaikan bukti yang menguatkan bahwa tidak ada korban dari pihak terlapor, dalam hal ini oknum XTC.

“Hal lain yang menguatkan pernyataan ini adalah sampai saat ini tidak ada korban dari pihak terlapor dibuktikan dengan tidak ada LP(laporan polisi, red)-nya,”tambahnya.

Berdasarkan keterangan tertulis, insiden pengeroyokan serupa tidak hanya terjadi di wilayah hukum polres Cimahi, tetapi ada di beberapa wilayah Jawa Barat lainnya. Di antaranya wilayah Kabupaten Subang dan Kabupaten Cirebon.

Pihak Moonraker Indonesia sudah melakukan upaya hukum pelaporan tindakan pidana dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memonitor jalannya proses hukum yang berlaku mengenai kasus ini.

Berikut Press Release yang disampaikan oleh Ketua Umum Moonraker Indonesia.

Kami Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Moonraker Indonesia menyampaikan hal-hal yang sekarang sedang menjadi perhatian publik yaitu:

  1. Perkumpulan Moonraker Indonesia adalah organisasi resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan SK Nomor AHU-0034827.A.H.01.07 Tahun 2015. Organisasi kami organisasi yang taat pada aturan hukum yang berlaku di NKRI, dibuktikan dengan adanya akta notaris dan SK Kemenkumham.
  2. Perihal peristiwa yang terjadi pada tanggal 28 Februari 2021 sekitar pukul 16.30 yang di mana anggota MOONRAKER menjadi korban pengeroyokan beberapa oknum XTC di wilayah Jalan Raya Purwakarta Kampung Tonjong Desa Nyalindung Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat yang menyebabkan 1 orang anggota MOONRAKER berinisial IG meninggal dunia, korban berinisial DS luka sobek di kepala bagian kanan dan luka sobek di atas mulut sebelah kiri, dan JN mengalami luka luka tusuk di pinggang sebelah kanan, luka sobek di alis sebelah kanan, luka sobek di punggung kiri atas, luka tusuk di punggung tengah.
  3. Insiden pengeroyokan bukan saja terjadi di wilayah hukum polres Cimahi, tetapi ada di beberapa wilayah Jawa Barat. Di antaranya di wilayah Kabupaten Subang dan Kabupaten Cirebon. Kami sudah melakukan upaya hukum pelaporan tindakan pidana dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Kami akan melakukan koordinasi dengan pengurus MOONRAKER di wilayah Kabupaten/ Kota agar mematuhi proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak membuat permasalahan hukum yang dapat merugikan diri sendiri.
  5. Kami menuntut agar tindakan pidana yang terjadi di beberapa wilayah dapat diselesaikan secara profesional dengan berkeadilan yang seadil-adilnya dan akan tetap mengawal dan atau memonitor sampai selesai prosesnya.
  6. Sebagai bagian dari masyarakat, maka kami mengembalikan ke masyarakat untuk dapat menilai kami apa adanya serta mengajak masyarakat agar dapat mengawal atau memonitor jalannya penyelesaian masalah ini secara berkeadilan, dan untuk berita-berita yang tidak jelas ujung pangkalnya baiknya dilakukan cek dan recek agar tidak menjadi hoaks dan dapat merugikan banyak pihak termasuk yang menyebarkannya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan