JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah resmi memblokir situs web Snack Video sejak 2 Maret 2021 lalu, hal ini atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kemenkominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK,” kata Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi, di Jakarta, Rabu.
Adapun pihak Snack Video saat ini tengah mengajukan sanggahan ke OJK mengenai status legalitas mereka. Terkait hal tersebut, Dedy mengatakan saat ini Kemenkominfo masih menunggu hasil dari pengajuan sanggahan tersebut.
“Dengan kondisi ini, maka posisi Kemenkominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut,” tambahnya.
Menjelaskan lebih lanjut, Dedy menambahkan bahwa aplikasi Snack Video hingga saat ini masih bisa diunduh di Playstore lantaran proses pengajuan blokir terhadap aplikasi itu ke Playstore membutuhkan waktu.
“Pengajuan blokir ke PlayStore memang membutuhkan waktu, karena harus berkoordinasi dengan Google HQ di AS,” kata Dedy.
Sebelum-sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh, Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing melalui keterangan.
Mengakhiri keterangannya, Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya. (antara/jpnn)