JAKARTA – Kongres Luar Biasa di Deli Serdang yang mengatasnamakan Partai Demokrat disebut sebagai KLB Ilegal oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Pernyataan tersebut disampaikan AHY dalam Konferensi Pers virtual melalui akun YouTube resminya terkait respon atas Kongres Luar Biasa (KLB) Ilegal Demokrat Deli Serdang pada Jumat, (5/3).
AHY mengadakan konferensi pers tersebut dari Kantor Dewan Pimpinan Pusat Demokrat Jakarta, ditemani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat Teuku Riefky Harsya dan sejumlah pengurus.
Dalam konferensi pers tersebut, AHY menyatakan bahwa KLB yang berlangsung di Deli Serdang tersebut sebagai sebuah kongres ilegal dan inkonstitusional.
Ia juga menyebut bahwa Kongres Luar Biasa tersebut bisa dikatakan sebagai dagelan karena begitu banyaknya faktor-faktor yang menafikan keabsahan Kongres Luar Biasa yang mengangkat KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat ini.
“KLB ini bisa dikatakan dagelan,”ujar AHY.
Pasalnya, KLB ilegal tersebut berlangsung tanpa memenuhi satupun persyaratan klausul penyelenggaraan KLB sebagaimana yang tercantum dalam AD/ART Partai Demokrat.
Berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, KLB bisa terselenggara jika dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan minimal ½ dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang DPC. Selain itu, penyelenggaraan KLB juga harus disetujui dan didukung oleh Majelis Tinggi Partai.
Namun, ketiga klausul tersebut sama sekali tidak dipenuhi oleh para peserta KLB ilegal tersebut. Faktanya seluruh ketua DPD Partai Demokrat tidak mengikuti KLB ilegal tersebut, mereka berada di daerah masing-masing, begitu juga DPC.
“Artinya, sekali lagi, KLB tersebut tidak memiliki dasar hukum dasar partai yang sah,”tegasnya.
Namun AHY menegaskan bahwa ia dan seluruh anggota Partai Demokrat akan tetap menjaga kedaulatan partai tersebut.
“Tetapi ya sudah terjadi, dan kami yakinkan bahwa itu semua akan kami hadapi dan kami lawan karena kami punya hak dan kewajiban menjaga kedaulatan Partai Demokrat,”tegasnya.
Ia menuturkan bahwa peristiwa KLB ini sesungguhnya tidak bisa diterima akal sehatnya. Sebab, KLB ini tidak berdasar pada hukum, tidak mematuhi aturan yang berlaku, sehingga KLB ini bersifat legal dan inkonstitusional.