24 Tempat Usaha di Kecamatan Bandung Wetan Langgar Izin Operasional

BANDUNG – Sebanyak 24 tempat usaha yang ebrada di wilayah Kecamatan Bandung wetan diketahui langgar izin operasional dan melanggar kapasitas sesuai dengan ketentuan aturan protokol kesehatan (Prokes)

Camat Bandung Wetan Soni Bachtiar mengatakan, 24 pelaku usaha itu sudah direkomendasikan untuk diberikan sanksi berupa pencabutan izin usahanya.

Pelaku usaha yang kerap kali melanggar aturan diberi tindakan tegas oleh Camat Bandung Wetan, Soni Bachtiar, yakni berupa rekomendasi pencabutan izin usaha.

Ia mengatakan, dua tempat usaha saat ini tengah menunggu proses keputusan pencabutan izin usaha tersebut. Tak hanya itu, kata Soni, pihaknya juga sempat menyegel 24 tempat usaha karena melanggar sejumlah aturan.

“24 penyegelan, dua rekomen pencabutan izin karena menyalahi izin operasi jam operasional, dan kapasitas,” ujarnya di Taman Dewi Sartika, Balai Kota Bandung, Kamis (4/3).

Menurut Soni, rekomendasi pencabutan izin usaha tersebut saat ini masih dibahas dengan tim perizinan, tak terkecuali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.

“Dua tempat sedang dibahas dengan tim perizinan, Satpol PP bagian hukum untuk disampaikan kepada pimpinan, masih proses,” jelasnya.

Ia menambahkan, izin yang dimiliki oleh dua tempat usaha tersebut bukan diperuntukkan sebagai tempat hiburan, melainkan untuk restoran.

“Jam operasional itu bisa buka lebih awal, atau tutup lebih lama. Okupansi juga dilanggar, izin bukan untuk operasional hiburan, tapi untuk restoran,” bebernya.

Meski demikian, hingga saat ini Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Bandung Wetan terus melakukan pengawasan setiap harinya. “Pengawasan, pengendalian, tiap hari dilakukan pagi siang malem. Malem dari jam 7-12, pengawasan dibagi dua tim, satu tim 15 orang,” kata Soni.

“Patroli sampai melakukan penindakan. Ada Kasi Tantrib, Satpol PP, Koramil dan Polsek,” tambahnya.

Menurut Soni, dengan adanya sanksi baru berupa penyegelan tempat usaha yang melanggar selama 14 hari, berdampak pada penurunan pelanggar. Sayangnya, ia belum bisa memastikan jumlah maupun persentase penurunan tersebut.

“Tingkat pelanggaran menurun, persentase belum kita hitung. Bisa dirasakan minggu ini tidak ada tempat-tempat yang kita segel karena mulai tertib. Berarti patuhi perwal atau aturan yang sudah ada,” tandasnya. (ayu)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan