Waketum AMD: SBY Tak Berhak Menolak KLB Demokrat

JAKARTA – Mantan kader dan juga beberapa pendiri berencana menggulirikan Kongres Luar Biasa (KLB). Hal itu dilakukan untuk mengganti Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Demokrat (AMD) Ramli Batubara menegaskan, KLB bisa diselenggarakan tanpa harus mendapatkan izin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dalam hal ini sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

Ramli merujuk pada AD/ART Partai Demokrat pada Bab II pasal 9 menyebut kewenangan Majelis Tinggi Partai hanya dapat meminta pelaksanaan Kongres Luar Biasa.

“Tidak ada kewenangan SBY menolak atau menyetujui KLB,” kata Ramli kepada awak media di Jakarta dilansir dari jawapos.com, Selasa (2/3).

Selain itu, Ramli juga menilai jika Kongres ke-V Partai Demokrat cacat hukum karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Sebab, lanjutnya, perubahan AD/ART Partai Demokrat dibahas dalam Kongres ke-V pada tahun lalu.

Padahal, tambah Ramli, sesuai dengan UU Partai Politik disebutkan dalam pasal 5 ayat (2) bahwa Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik.

Sementara, di dalam organisasi partai politik, kongres sendiri merupakan forum tertinggi untuk mengambil keputusan, termasuk mengubah AD/ART.

“Kongres V cacat hukum karena melanggar UU Parpol,” ujarnya.

Sebelumnya, Kursi kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat terus saja dipermasalahkan. Beberapa pendiri Partai Demokrat menyatakan AHY untuk diganti dengan tokoh yang baru.

Salah satu pendiri Partai Demokrat, Ilal Ferhad mengatakan rencana Kongres Luar Biasa (KLB) digelar pada Maret 2021. Itu dilakukan untuk mengganti kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat AHY. “Jadi awal Maret (2021-Red),” ujar Ilal.

Ilal juga mengatakan, adanya KLB ini sudah mendapatkan dukungan dari banyak pihak. Walaupun disebut 34 DPD sudah menyatakan komitmen mendukung AHY. Namun masih ada DPC Partai Demokrat.

Bahkan, Ilal mengklaim, KLB ini adalah konstitusional yang tercantum di dalam AD/ART Partai Demokrat. Sehingga diharapkan KLB ini bisa terlaksana. (bbs/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan