Satu Tahun COVID-19: Ikhtiar Jabar Kendalikan Pandemi Belum Usai

BANDUNG — Kasus perdana COVID-19 di Jawa Barat (Jabar) diumumkan pada 2 Maret 2020. Ketika itu, Presiden RI Joko Widodo melaporkan dua warga Kota Depok terkonfirmasi positif COVID-19.

Sejak itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar berjuang keras, dan mengambil berbagai terobosan untuk menangani krisis kesehatan dan ekonomi yang timbul akibat pandemi COVID-19.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil selalu menekankan bahwa Pemda Provinsi Jabar memegang prinsip proaktif, transparan, ilmiah, inovatif, dan kolaboratif, dalam penanganan COVID-19.

“Kami selaku pemimpin sudah berjuang lahir batin. Semua jurus dikeluarkan tetapi kita harus tetap ikhtiar,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (2/3).

Untuk mengerem laju penularan, Pemda Provinsi Jabar menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kawasan Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi) dan Bandung Raya mendapat perhatian khusus karena penularan COVID-19 tergolong tinggi.

Pembatasan tersebut disertai dengan peningkatan kapasitas pengetesan COVID-19, baik di Laboratorium Kesehatan Jabar maupun laboratorium satelit yang tersebar di semua daerah Jabar. Hal ini dilakukan untuk melacak keberadaan dan membatasi ruang gerak SARS-CoV-2, virus penyebab COVID-19.

Selain itu, Kang Emil memutuskan dilakukan penyaluran dana bantuan jaring pengaman sosial kepada masyarakat terdampak gejolak ekonomi akibat pandemi saat PSBB berlangsung. Kebijakan ini mendapat persetujuan DPRD Jabar dengan melakukan penggeseran dan realokasi APBD 2020 untuk penanganan COVID-19.

Tidak hanya itu, pada 10 Agustus 2020, Kang Emil mengajukan diri menjadi “kelinci percobaan” sebagai relawan uji klinis fase tiga vaksin CoronaVac di Kota Bandung.

Kang Emil mencoba menumbuhkan kesadaran pada warga, bahwa uji klinis tersebut dilakukan secara transparan, ilmiah, dan saintifik. Tindakan itu diambil juga untuk melawan teori konspirasi dan berita hoaks yang berseliweran terkait vaksin COVID-19.

Pada akhirnya target jumlah relawan terpenuhi, hingga uji klinis fase 3 CoronaVac berjalan lancar. Hasil data keamanan vaksin ini dinyatakan aman, dan secara resmi CoronaVac ditetapkan oleh pemerintah sebagai salah satu vaksin dalam program nasional vaksinasi COVID-19.

Hal ini juga dikuatkan dengan adanya persetujuan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan terkait penggunaan dalam kondisi emergensi (Emergency Use Authorization/EUA) untuk vaksin CoronaVac. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa, bahwa CoronaVac suci dan halal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan