OJK Klaim Aplikasi Snack Video Adalah Ilegal

JAKARTA – Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menghentikan aplikasi TikTok Cash dan Snack Video. Alasan penghentian aplikasi ini lantaran dua platform tersebut dinilai menawarkan pemberian uang kepada penggunanya yang mana sangat berpotensi merugikan pengguna aplikasi. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing menjelaskan, pihaknya telah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan ditambah tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Masalah ini sudah kami bahas dengan penanggungjawab aplikasi Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin resmi diperoleh dan juga kami telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin.

Tongam dengan serius mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah namun tanpa usaha yang lebih ditambah dapat mudah berpotensi merugikan para penggunanya.

Tidak hanya Tiktok Cash dan Snack Video, tim Satgas yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga juga menemukan 28 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas berwenang, dan berpotensi merugikan masyarakat. Dari 28 entitas tersebut, 14 kegiatan adalah Money Game, enam kegiatan Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin.

Kemudian tiga Penjualan Langsung atau Direct Selling tanpa izin, satu Equity Crowdfunding tanpa izin, satu penyelenggara konten video tanpa izin, satu sistem pembayaran tanpa izin dan dua kegiatan lainnya. (jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan