Tak Kunjung Ditemukan, KPK Yakin Harun Masiku Masih Berada di Indonesia

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih terus mencari keberadaan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku. Dalam mencari keberadaan Harun, KPK telah membentuk tim satuan tugas (Satgas) khusus mencari DPO.

“Kita sudah membentuk satgas khusus untuk pencarian DPO. Kami sudah bentuk dua satgas, karena bukan hanya Harun Masiku yg kami cari tapi ada yang lainnya. Kita tetap berusaha cari yang bersangkutan, bahkan udah libatkan pihak kepolisian,” terang Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/3).

Alex meyakini, Harun sampai saat ini masih berada di dalam negeri. KPK juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Ditjen Imigrasi untuk mencekal Harun apabila hendak bertandang ke luar negeri.

“Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri, kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itukan udah ditutup, kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi seperti perahu kan. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi, nggak akan lolos,” ujar Alex.

Oleh karena itu, Alex mengimbau agar masyarakat untuk memberitahu KPK atau aparat kepolisian jika menemukan Harun. Dia menegaskan, tetap akan mencari keberadaan Harun.

“Kalau ada masyarakat yang tahu, kami sudah buka kontak pelaporan di KPK. Silakan saja yang mengetahui, silakan melapor. Kami nggak akan berhenti, pihak yang mangkir baik itu saksi atau tersangka,” tegas Alex.

Dalam kasus dugaan suap PAW Fraksi PDIP, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan