Selama ini diketahui, jalur utama yang menghubungkan barat dan timur di bagian selatan Jabar hanya Jalur Nasional Sukabumi-Bandung-Banjar, dan Jalur Pantai Selatan Jabar Sukabumi-Pangandaran.
Dengan demikian, warga di selatan jabar hanya memiliki dua opsi jalur tersebut untuk bertransportasi ke arah barat atau timur. Padahal jarak antara kedua jalur tersebut mencapai sekitar 100 kilometer.
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Koswara, mengatakan dengan Jalur Tengah Selatan Jabar, contohnya warga dari Pangalengan yang akan menuju Cikajang, nantinya tidak usah mengambil jalur memutar ke arah Kota Bandung atau Pantai Selatan Jabar terlebih dulu.
“Kemudian kalau dari Pangalengan mau ke arah barat misalkan ke Tanggeung (Cianjur) itu kan biasanya harus muter dulu ke arah pantai, baru ke utara lagi atau ke jalur negara yang Bandung-Cianjur, baru ke selatan. Dengan jalur ini, di wilayah-wilayah di tengah selatan ini akan terkoneksi, memotong jarak tempuhnya cukup banyak bisa 50 persennya, yang asalnya 200 kilometer menjadi 90 kilometer saja,” kata Koswara di Bandung, Senin (1/3).
Berdasarkan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat, Jalur Tengah Selatan Jabar terdiri atas dua koridor yang bersambung. Pertama adalah koridor barat, yakni dari mulai Lengkong di Sukabumi, menyambung ke Sagaranten, Tanggeung, Cipelah, dan Rancabali.
Kemudian koridor timur, dari Rancabali di Kabupaten Bandung dilanjutkan ke Ciwidey, Pangalengan, Cikajang, Bantarkalong, dan akhirnya Kertahayu di Ciamis. Panjang koridor barat mencapai 110,06 kilometer, sedangkan panjang koridor timur mencapai 211,20 kilometer. Keseluruhan panjang jalur ini adalah 321,26 kilometer.
Feasibility Study jalur ini sudah dilaksanakan pada 2014, kemudian KA Amdal sudah terbit pada 2016, Desain Awal diluncurkan pada 2019, kemudian menuju Detail Engineering Design dan Dokumen Lingkungan.
“Kemudian tahun 2019 kita matangkan lagi, kemudian pada 2021 kita bikin pradesain. Konsep pembangunannya adalah melebarkan jalan-jalan kabupaten dan jalan desa yang masuk dalam trase, kedalam standarnya Jalan Provinsi, jadi jalur baru, membuat koridor baru,” jelas Koswara.
Pengerasan Jalan Provinsi sendiri, katanya, memiliki standar lebar 6 meter. Jalan-jalan kabupaten dan kota serta desa ini akan dilebarkan seperti jalan provinsi yang sudah ada.