Pesan Plt Wali Kota Cimahi untuk Para Juru Parkir

CIMAHI – Sebanyak 125 juru parkir di Kota Cimahi mendapat pembinaan langsung dari Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana pada Minggu (28/2) di Aula Gedung A Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah.

Pada pelaksanaan sosialisasi ini dibagi tiga sesi, untuk menghindari kerumunan. Kegiatan ini berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Peserta menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, pembinaan perlu dilakukan agar para juru parkir tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat. Ia berharap setelah ini penataan parkir di Kota Cimahi semakin lebih baik.

“Juru parkir yang kita bina dari 77 titik yang dikoordinir oleh Dishub, sehingga diberikan pembinaan-pembinaan terhadap juru parkirnya. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik, sehingga lalu lintas pun bisa berjalan dengan baik di Kota Cimahi,” katanya.

Pembinaan yang diberikan, kata Ngatiyana, terkait dengan bagaimana untuk mengurangi kemacetan, sehingga cara parkirnya menempatkan kendaraan secara rapih, sehingga tidak mengganggu jalan utamanya.

“Kemudian waktunya juga diatur, sehingga pelaksanaan perparkiran juga rapih, tidak menyebabkan efek-efek yang lainnya. Salah satunya pelayanan terhadap orang yang memarkirkan kendaraannya juga puas,” terangnya.

Upaya lain untuk memberi kenyamanan kepada pengguna kendaraan yang parkir, sambung Ngatiyana, salah satunya bisa dengan cara atau strategi dengan pengamanan helm, dan pengamanan terhadap yang lain.

“Penjagaan keamanan, jangan sampai kendaraan rusak, keserempet, dan lain sebagainya. Itu adalah teknis-teknis untuk melaksanakan perparkiran. Sehingga yang memarkirkan kendaraan itu merasa puas, dengan pelayanan yang diberikan juru parkir,” tuturnya.

Para juru parkir juga, menurut Ngatiyana, harus mengetahui dimana saja titik-titik yang bisa digunakan untuk tempat parkir.

“Harus mengerti dimana tempat bahu jalan yang tidak boleh parkir, dimana trotoar yang tidak boleh parkir. Dan harus mengetahui jarak antara sebra cross dan tempat parkir, mereka harus tahu itu berapa meter jaraknya,” kata Ngatiyana.

Kepala Dishub Kota Cimahi, Hendra Gunawan didampingi Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas, Dessy Setiawati menambahkan, dalam kegiatan sosialisasi dan pembinaan ini diikuti oleh 125 orang juru parkir.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan