Lebih Praktis, Bayar Pajak Kendaraan Otomatis dengan bjb T-Samsat

BANDUNG – Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kini dapat dilakukan dengan lebih praktis dengan fasilitas bjb T-Samsat. Wajib pajak tak perlu lagi repot-repot mendatangi Kantor Samsat dan mengantre untuk mendapat giliran pembayaran pajak tahunan kendaraan.

bjb T-Samsat merupakan produk tabungan khusus pembayaran PKB tahunan yang dimiliki bank bjb. Dengan menggunakan T-Samsat, wajib pajak tak perlu lagi mengantre lantaran pembayaran pajak dilakukan secara otomatis melalui sistem autodebet pada Tabungan Samsat. Wajib pajak juga dapat terhindar dari denda keterlambatan akibat lupa lantaran sistem T-Samsat akan melakukan pembayaran secara otomatis saat waktu pembayaran pajak tiba.

Pembayaran pajak melalui T-Samsat ini dapat dinikmati oleh para nasabah bank bjb. Bagi wajib pajak yang belum menjadi nasabah, harus terlebih dahulu membuka rekening tabungan di bank bjb. Pendaftaran bjb T-Samsat dapat dilakukan secara langsung atau online melalui aplikasi bjb DIGI yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.

Untuk pendaftaran langsung, nasabah hanya perlu datang ke customer service bank bjb untuk mendaftarkan nomor kendaraan dan nomor telepon genggam. Beberapa persyaratan di antaranya fotokopi KTP, STNK, serta buku tabungan atau kartu ATM. Setelah itu, nasabah pemohon akan menerima bukti registrasi bjb T-Samsat.

Registrasi T-Samsat juga dapat dilakukan via aplikasi bjb DIGI. Caranya dengan memilih menu Administrasi, lalu klik Registrasi T-Samsat. Baca syarat dan ketentuan, kemudian klik Setuju & Lanjutkan. Selanjutnya pilih Jenis Registrasi, pilih Jenis Kendaraan, masukkan Nomor Polisi, pilih Tahun Pajak, pilih Kode Provinsi, dan klik Lanjutkan setelah semua diisi. Setelahnya, akan muncul data yang telah diisi. Pastikan data telah sesuai, lalu masukkan PIN, kemudian klik Lanjutkan. Anda akan mendapatkan bukti registrasi di Inbox bjb DIGI sebagai tanda bahwa registrasi bjb T-Samsat telah berhasil diproses.

Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi sebelum mendaftarkan T-Samsat, yaitu nasabah tidak boleh memiliki tunggakan PKB di tahun-tahun sebelumnya. Jika ada tunggakan PKB yang belum dibayarkan, maka nasabah harus melunasinya terlebih dahulu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan