Novel Kembali Meminta Keadilan atas Kasus Menyiraman Air Keras, Namun Begini Respon Mabes Polri

JAKARTA – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali mengungkit kasus penyiraman air keras yang dialaminya beberapa waktu lalu.

Novel berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa mengungkap lebih jauh kasus itu.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik Polri sudah sangat profesional dalam menangani kasus penyiraman air keras.

“Mekanisme pengawasan internal kinerja di Polri sudah jelas, ada inspektorat dan Divisi Propam,” ujar Rusdi kepada wartawan, Jumat (26/2).

Menurut dia, apabila ada masyarakat merasa tidak puas, termasuk Novel, maka bisa disalurkan melalui mekanisme yang sudah ada.

“Mekanismenya yakni sampaikan ke inspektorat atau ke Divisi Propam,” tegas Rusdi.

Seperti diketahui, Majelis Hakim memvonis dua tahun penjara terhadap terdakwa penyiraman air keras ke Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette. Sementara terhadap Ronny Bugis, hakim menjatuhkan vonis setahun enam bulan penjara.

“Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan luka berat, selama dua tahun penjara. Memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7). (JPNN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan