BANDUNG – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan, bahwa Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta tahap I dicairkan paling lambat 31 Maret 2021.
“Tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai dan targetnya dana BOS madrasah swasta tahap I dicairkan paling lambat 31 Maret 2021, setelah madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Kemenag, Ahmad Umar.
Sedangkan perubahan kebijakan penyaluran BOS Madrasah tahun ini dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Artinya, dana BOS madrasah tidak lagi disalurkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota.
“Penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta akan dilakukan melalui mekanisme bank penyalur,” imbuhnya.
Umar menjelasakan, bahwa ada sejumlah tahapan penyaluran dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta Tahap I. Proses ini diawali dengan penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta.
Tahapan ini sudah dilakukan oleh tim Ditjen Pendidikan Islam per 22 Februari 2021 dan informasinya bisa diakses melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id.
“Saat ini, dalam rentang 22 sampai 26 Februari mendatang, kita sedang mengintensifkan sosialisasi Kebijakan Penyaluran Dana BOS ke Kanwil dan Kankemenag,” terangnya.
Bersamaan itu, kata Umar, madrasah sudah harus mulai menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM). Tahap ini berlangsung dari 22-26 Februari 2021.
Bagi Madrasah yang telah mendapatkan Bimtek Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan e-RKAM pada 2020 atau awal 2021, agar menyusun EDM dan RKAM dengan menggunakan Aplikasi e-RKAM (https://erkam.kemenag.go.id
“Bagi madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, diminta untuk menyusun RKAM secara manual sebagaimana sebelumnya,” pungkasnya. (der/fin)