Mengenali Virtual Police, Pembuat Konten Bakal Langsung Ditegur Jika Langgar UU ITE

JAKARTA – Mabes Polri meluncurkan program baru ‘Virtual Police’. Lewat program ini, Polri akan memantau aktivitas masyarakat di dunia maya. Apabila seseorang didapati membuat konten yang terindikasi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka akan langsung dikenakan teguran.

“Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim (teguran),” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (25/2).

Argo menyampaikan, program ini akan mengedepankan edukasi kepada pengguna media sosial. Oleh karena itu, akun yang diduga melanggar ditegur menggunakan akun resmi Polri.

Dengan begitu, pelanggar diharapkan bisa menyadari akan kesalahannya dan tidak mengulang kesalahannya. Irjen Argo pun memberikan satu contoh kasus dari pengguna medsos yang ditegur pihaknya.

Contohnya yaitu pengguna medsos tersebut menuliskan kalimat ‘jangan lupa saya maling’. Cara seperti ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar lebih selektif dalam menangani kasus UU ITE.

“Contoh seperti ini ‘virtual police alert, peringatan 1, konten twitter anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini anda terima, salam Presisi’,” jelas Argo.

Di sisi lain, Argo memastikan Polri tidak membatasi hak berekpresi masyarakat di media sosial. Aparat hanya memberikan teguran bagi konten-konten yang melanggar pidana.

“Pertama berkaitan dengan virtual ini, saya rasa kita tidak mengekang ya. Kita tidak membatasi. Wong semua orang ngomong boleh kok,” tambahnya.

Melalui program ini, diharapkan bisa membuka kesadaran maayarakat dalam bermedia sosial.

“Jadi, sama-sama kita memberi tahu dengan adanya dunia maya ini biar bersih, tidak terjadi saling fitnah, saling ejek dan sebagainya,” pungkas Argo. (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan