Tempat Hiburan Malam Bandel, Tes Rapid Antigen Akan Digelar

BANDUNG – Tempat hiburan malam kerap kali berdalih bahwa di beberapa tersebut tidak ada pengunjung yang kedapatan positif Covid-19. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Agus Priono.

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam yang sering tidak diindahkan dapat berpotensi menyebabkan penyebaran virus SARS-CoV-2. Oleh sebab itu, kata Agus, pihaknya berdama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung berencana akan menggelar tes acak Covid-19 bagi pengunjung tempat hiburan malam.

“Meskipun setiap pemilik (pelaku usaha, red) bilang tidak pernah ada kasus di tempat hiburan, itu karena tidak pernah ada pemeriksaan. Kami akan kerja sama dengan Dinkes, lakukan minimal rapid tes antigen agar mengetahui bahwa di kerumunan itu potensi kasus positif akan ada,” ungkapnya kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Selasa (23/2).

Agus menuturkan, tes tersebut rencananya akan digelar di beberapa tempat hiburan malam di Kota Bandung. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bandung, khususnya di tempat hiburan malam yang bandel dan melanggar jam operasional serta protokol kesehatan.

Agus juga turut membeberkan beberapa protokol kesehatan yang sering dilanggar selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.

“Selama ini tempat hiburan malam sangat sering kedapatan melanggar aturan PSBB Proporsional. Mulai dari jam operasional yang melewati batas maksimal dan tidak ada jaga jarak antar pengunjung,” tuturnya.

“Jaga jarak susah dilakukan di sana. Ada juga yang tidak menyediakan tempat cuci tangan atau pengukuran suhu tubuh. Kalau jaga jarak itu sudah pasti dilanggar,” sambungnya.

Sementara itu, pihaknya juga akan meninjau ulang aturan jam operasional tempat hiburan malam. Yang semula sudah harus tutup pukul 22.00 WIB, maka nanti akan dipertimbangkan jam operasional tempat hiburan malam dimulai sejak pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Agus mengatakan, apabila usulan tersebut terealisasi, maka akan tertuang dalam peraturan wali kota berikutnya.

“Jadi ada waktu tiga jam untuk mereka buka. Dari hasil telaah nanti penyegelannya akan lebih lama, bisa sampai 14 hari,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan