Dinkes DKI Buka Loker Tenaga Kesehatan, Akan Digaji 5-15 Juta

BANDUNG – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membuka lowongan pekerjaan (loker) untuk posisi relawan tenaga kesehatan Covid-19. Formasi lowongan kali ini diperuntukkan bagi dokter spesialis, hingga tenaga medis lainnya.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti mengatakan, rekrutmen tenaga kesehatan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 414 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Dasar hukum kedua yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

“Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia, pria dan wanita untuk menjadi relawan tenaga kesehatan pengendalian Covid-19 di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2).

Para tenaga medis hasil rekrutmen kali ini akan ditempatkan di rumah sakit rujukan Covid-19 dan jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. Pendaftaran dibuka mulai 18-21 Februari 2020.

Lowongan pekerjaan yang dibuka yakni dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi, dokter spesialis obgyn, dokter umum, perawat, bidan, apoteker, radiografer, pranata laboratorium kesehatan, dan tenaga teknik kefarmasian.

Sementara itu, terkait gaji yang diterima bervariasi sesuai dengan jenis pekerjaan. “Dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat Rp 7,5 juta, tenaga medis lain Rp 5 juta,” ucap Widyastuti.

Warga yang berminat bisa langsung mengunjungi situasi http://bit.iy/rekruitmenrelawannakescovid19 untuk melakukan pendaftaran. Adapun dokumen persyaratan meliputi, scan asli Surat Lamaran, scan KTP, scan BPJS Kesehatan aktif.

Selanjutnya, scan asli ijazah atau asli ijazah profesi, scan asli transkrip nilai, scan asli STR, scan surat pernyataan, scan surat keterangan sehat dari instansi pemerintah, dan scan surat keterangan istri/suami/orang tua.(jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan