Klaster Santri di Tasik Melonjak, Dewan Minta Pemprov Sigap

BANDUNG – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) M. Sidkon Djampi prihatin dengan terjadinya klaster Covid-19 di Pondok Pesantren (Pontren) Persatuan Islam (Persis) 67 Kota Tasikmalaya.

“Penanganannya masih di gugus Tugas Covid-19 setempat. Pasti bisa ditangani, bisa dibantu,” katanya saat dihubungi via telepon selularnya, Rabu (17/2).

Sidkon yang sebelumnya mendapatkan kepercayaan menjadi Ketua Pansus VII DPRD Jabar (Membahas Perda Pesantren) menjelaskan, perda pesantren tidak spesifik menangani tentang pandemi Covid-19, lebih kepada dukungan pengembangan dakwah, dan pemberdayaan di pesantren.

“Kalau pandemi kan, bisa melalui Satgas, kalau di Jabar itu kan di bawah Sekda Provinsi,” terangnya.

Soal pandemi Covid-19 di Ponpes, politisi PKB dari Dapil 12 (Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon), Pemerintah Kota dan Provinsi harus segera tanggap.

“Harusnya, kalau itu (terjadi klaster pandemi) pemerintah kota/kabupaten setempat harus segera tanggap, tetap itu juga bisa diintervensi oleh Satgas dari Provinsi,” terangnya.

Mengingat sekarang ini masih dalam kondisi pandemi, Sidkon meminta semua pihak tidak terkecuali santri harus selalu menerapkan gaya hidup sehat, menjaga imun.

“Ini kan pandemi, yang penyebarannya sungguh luar biasa. Yang paling penting kan kita sama-sama menjaga imun, agar terhindar dari penyakit,” katanya.

Selain itu, leading sector dalam hal ini Satgas Covid-19, dan Dinas Kesehatan harus lebih care. “Apalagi kan sekarang ini sudah ada Perda Pesantren. Pesantren seharusnya difasilitasi apapun kebutuhannya oleh Pemprov melalui APBD,” ungkapnya.

Harapannya, Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Perda Pesantren cepat selesai. “Karena peraturan gubernurnya, kan belum dikeluarkan, masih dalam draf penyusunan,” terangnya.

DPRD Jabar, kata Sidkon Djampi, mendorong pihak pesantren lebih ketat lagi dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes), agar santri dan pengajar terhindar dari Covid-19.

Selain itu, fasilitas-fasilitas yang belum dimiliki oleh pesantren terkait protokol kesehatan harus segera difasilitasi oleh pemerintah daerah setempat dan pemerintah provinsi.

“Tinggal sekarang, bagaimana komunikasi dari pihak pesantren, informasi-informasinya segera sampai, Pemerintah Kota, Kabupaten, dan Pemerintah Provinsi harus segera menindaklanjuti,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan