“Dua hal yang paling menjadi perhatian terkait peran lembaga pengawasan dalam mencegah terjadinya korupsi di BUMN yaitu profesionalitas dan independensi”, tegas Amin Ak.
leh karena itu ketika terjadi kasus korupsi di BUMN yang harus dimintakan tanggung jawab bukan hanya para pelaku korupsi dari unsur manajemen, tapi lembaga pengawasan yang melakukan audit juga perlu diberi sanksi terkait profesionalitas dan independensinya dalam melakukan pengawasan.
Oleh karena itu kalau terjadi kasus korupsi yang merugikan negara di BUMN, selain para pengelola yang melakukan fraud secara langsung, lembaga pengawasan juga harus dimintakan pertanggungjawaban. (khf/fin/ris)