“Dengan harapan semua kabupaten/kota siap dengan terbitnya Perda Pesantren ini. Kemudian Kementerian Agama akan mendata ponpes-ponpes yang belum dan sudah terdaftar supaya kita bisa memetakan ponpes yang ada di Jabar,” ucap Barnas.
Pihaknya, lanjut Barnas, juga akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dalam merumuskan apa yang diinginkan isi Perda tersebut.
“Termasuk bantuan itu nanti diharapkan agar Kementerian Agama ini memantau bantuan-bantuan tentang ketepatan sasaran, tentang kemanfaatan, apakah kurang atau lebih,” katanya. (mg1/drx)