Gugagatan Pemohon Hasil Pilkada Pangandaran Ditolak MK

PANGANDARAN – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan nomor perkara 15/PHP.BUP-XIX/2021 selesai. Gugatan pemohon atas hasil Pilkada Pangandaran ditolak.

Dalam sidang sengketa Pilkada Pangandaran yang dilakukan secara virtual karena dalam masa pandemi Covid-19, eksepsi termohon dan terkait diterima.

Pasca putusan sidang MK yang dilakukan secara virtual, Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Jeje Wiradinata – Ujang Endin Indrawan (Juara) bersama beberapa partai koalisi melakukan syukuran di ruang Bupati Pangandaran dan menunggu tahapan rampung hingga dilantik.

Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata menjelaskan, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Di antaranya, putusan KPU terkait Bupati dan Wakil Bupati terpilh.

“Sampai tanggal 17 Februari pukul 00.00 WIB jabatan saya habis, tapi masih menyandang sebagai Bupati terpilih. Ini tentu nanti ada kekosongan jabatan sebelum pelantikan,” jelas Jeje dilansir dari rmoljabar.id, Senin (15/2).

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum pelantikan, kata Jeje, antara lain Putusan KPU, Pengajuan DPRD ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Putusan Mendagri dan baru pelantikan.

“Tentu kami akan mengikuti tahapan yang ada. Kan keputusan KPU berdasarkan surat edaran dari KPU RI ini baru bisa dilaksanakan 5 hari pasca putusan MK, ya kami ikuti tahapan ini lah,” pungkasnya. (bbs/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan