Seperti diketahui, UMK Cimahi tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen dari Rp 3.139.274 menjadi Rp 3.241.929, sesuai yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Penetapan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. Dalam keputusan ini, pemprov Jawa Barat memutuskan 17 daerah mengalami kenaikan upah, sementara 10 sisanya tetap.
Sementara itu, Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengaku sudah mengetahui aturan terkait tidak adanya mekanisme penangguhan UMK tahun 2021.
“Sudah tahu. Ya kelewatan kalau perusahaan masih harus menangguhkan upah, karena kenaikannya juga cuma 3, 2%, jauh dari tuntutan kawan-kawan buruh Cimahi, 8,51%,” terangnya.
“Kalau dilapangan kami yakin masih ada yang tidak patuh (membayar upah dibawah UMK), tentunya dengan alasan Covid-19 membuat buruh susah untuk menolak UMK di bawah ketentuan,” sambungnya.
Menurut Asep, jika ada pekerja yanh menerima upah tidak sesuai UMK 2021, maka bisa dilaporkam ke Disnaker. “Kalau ada buruh yang keberatan dan dia bukan anggota serikat, tinggal laporan aja ke Disnaker atau pengawas ketenagakerjaan,” tukasnya.(mg3/ziz)