CIMAHI – Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi menyebutkan, dalam penerapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2021 tidak ada kebijakan penangguhan pembayaran upah. Hanya saja bagi perusahaan yang merasa keberatan, pemerintah memberi kesempatan perusahaan untuk mengajukan penangguhan UMK dengan cara melakukan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Uce Herdiana menjelaskan, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaam RI, dan surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa barat tentang perusahaan yang tidak mampu membayar UMK tahun 2021.
Surat tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya mengenai ketentuan tentang pengupahan.
“Dengan demikian, saat ini sudah tidak terdapat pengaturan mengenai penangguhan pembayaran upah minimun, sehingga
gubernur tidak lagi diberikan kewenangan untuk memberikan ijin penangguhan pembayaran upah minimum,” ungkap Uce Selasa (9/2).
Dalam UU sebelumnya, kata Uce, jika ada perusahaan yang keberatan dalam pelaksanaan UMK diharuskan menyampaikan keberatannya kepada Disnaker Provinsi Jawa Barat, dan diketahui oleh Serikat pekerja atau serikat buruh di lingkungan perusahaan yang bersangkutan.
“Kalau Undang-undang lama, keberatan disampaikan ke Disnaker provinsi, lalu diterbitkan keputusannya oleh gubernur. Sebenarnya ada penangguhan juga diakhir harus membayar kekurangan upah tersebut. Jadi pada dasarnya tidak ada penangguhan upah,” bebernya.
Diakui Uce, jika aturan terkait tidak ada mekanisme penangguhan UMK tahun 2021 sudah dikirimkan ke Apindo, dan serikat pekerja yang ada di wilayahnya. “Secara resmi kita belum sosialisasi, karena masih pandemi. Tapi secara tidak resmi kita kirim aturan tersebut ke Apindo dan serikat,” sebut Uce.
Pihaknya tetap melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan perusahaan membayar upah pekerjanya sesuai UMK 2021 yang sudah ditetapkan.
“Kita kerja sama dengan serikat pekerja yang berada di perusahaan, sehingga apabila ada perusahaan yang tidak membayar sesuai UMK segera terpantau,” katanya.
Jika ada perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK, sambung Uce, bisa dilakukan komunikasi dengan pekerjanya. “Apabila akan dilakukan perubahan upah dilakukan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja,” terangnya