5 Poin Ini Jadi Alasan Guru Honorer Kemenag Harus Diangkat jadi PPPK

JAKARTA – Kementerian Agama terus melakukan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait dalam upaya mendapatkan kuota guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Pasalnya, Kemenag hanya mendapatkan kuota formasi PPPK sebanyak 9.464 orang yang diperuntukkan bagi guru madrasah, guru pendidikan agama Islam (PAI) di sekolah, dan dosen perguruan tinggi keagamaan Islam atau PTKI.

Kuota tersebut merupakan sisa rekrutmen PPPK Februari 2019 dari honorer K2

Direktur Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengungkapkan, Kemenag terus melakukan lobi-lobi dengan instansi terkait agar ada tambahan kuota PPPK tahun ini.

Bahkan pada 9 Februari, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani melakukan pertemuan dengan tim Kantor Staf Presiden (KSP) khusus membahas masalah tersebut.

“Prinsipnya, Kemenag menyampaikan kebutuhan akan guru PPPK. Mengingat sebagian besar guru Kemenag itu honorer sehingga butuh peningkatan status juga sebagai aparatur sipil negara (ASN),” kata Zain kepada JPNN.com, Rabu (10/2).

Dia mengungkapkan beberapa alasan pentingnya pengangkatan guru honorer madrasah menjadi PPPK, di antaranya:

  1. Fakta di lapangan, proses dan kualitas pembelajaran di madrasah ditopang oleh guru-guru honorer. Data Simpatika menunjukkan terdapat 84 persen guru honorer, dan selebihnya guru PNS.
  2. Sebagian guru-guru honorer sudah lama mengabdi, dan usianya melampaui 35 tahun, sehingga tidak bisa lagi diangkat menjadi PNS. Untuk mengapresiasi mereka hanya lewat PPPK yang persyaratan umur bisa diterima di atas 35 tahun.
  3. Di tengah pandemi Covid-19, menurut beberapa riset, aktivitas pengabdian guru-guru honorer tidaklah surut. Mereka terus mengabdi untuk mencerdaskan anak-anak bangsa meskipun jiwa mereka terancam.

“Negara sudah sepatutnya hadir menyapa mereka dan mengapresiasi pengabdian guru honorer tersebut,” tegas Zain.

  1. Berdasarkan data yang ada, madrasah negeri pun juga ditopang oleh kinerja dan kontribusi guru-guru honorer. Untuk itu, kualitas pembelajaran di madrasah negeri sekalipun bisa dipertahankan, dan bahkan ditingkatkan berkat pengabdian guru-guru honorer.

“Apabila status PPPK sudah melekat pada guru-guru honorer di madrasah, mereka akan lebih berkonsentrasi untuk melakukan proses pembelajaran yang lebih menantang terlebih lagi di tengah pandemi Covid-19,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan