Virus Corona Masuk Lapas, 51 Narapidana Kasus Korupsi Terkonfirmasi Positif

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara soal temuan 51 narapidana  (Napi) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lapas Sukamiskin Bandung yang terkonfirmasi positif Covid-19. Menanggapi hal tersebut, menurutnya ada beberapa wilayah yang butuh koordinasi lebih mendalam.

“Contoh, kalau lingkungan angkatan darat kan komite provinsi tentulah diskusinya dengan Pak Pangdam dan Sesko. Nah lapas juga sama, dia berada dalam Kanwil hukum dan HAM,” ucap Emil di Bandung, Selasa (9/2).

Sampai saat ini, Emil mengaku, sudah mengomunikasikan terkait temuan tersebut. Bahkan, direkomendasikan beberapa hal untuk penanganan kasus Covid-19 di lapas.

“Kemarin sudah kita rapatkan, kita sudah ada rekomendasikan salah satunya adalah memisahkan tentunya, mereka yang kena dengan sebuah prosedur pengamanan yang berbeda,” ungkapnya.

Selain itu, Emil juga meminta untuk dilakukan tracing terhadap yang positif Covid-19 tersebut. Sehingga, penyebaran tidak massif.

“Kemudian melakukan testing, tracing di lingkungan itu. Saya kira jumlahnya tidak terlalu banyak bisa dilakukan seberapa persen yang tidak terkena dari prosedur itu,” imbuhnya.

“Kalau dia kena pasti logikanya datang dari pengunjung, berarti prosedur perbaikan orang yang berkunjung ke lapas dengan suhu dan sebagainya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Asep Sutandar membenarkan ada 51 narapidana kasus korupsi yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan tes usap yang dilakukan pada pekan lalu.

“Totalnya 51 untuk warga binaan (positif Covid-19), dan tiga untuk petugas, seluruhnya tipikor (tindak pidana korupsi),” kata Asep.

Menurut Asep, para napi telah dilakukan isolasi mandiri di sel tahanannya masing-masing. Satu sel untuk satu tahanan bagi terpidana korupsi. “Untuk itu kami tetap memperlakukan mereka (para narapidana) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik di dalam,” katanya.

Ia menjelaskan, adanya puluhan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin, itu bukan karena adanya penularan dari narapidana yang baru dimasukkan.

Sebab, lanjut dia, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk eksekusi narapidana ke Lapas Sukamiskin di masa pandemi Covid-19, mulai dari menunjukkan hasil tes usap dan perlu dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan