Setelah PBA, Pasar Melong Segera Diajukan Supaya Capai SNI

CIMAHI – Pasar Melong akan diajukan untuk meraih SNI 8152:2015, langkah persiapan tersebut dilakukan oleh Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi.

“Kita akan ajukan Pasar Pelong untuk meraih SNI. Target 2022 harus terealisasi. Awal tahun 2022 pengajuan, sekarang inversi dulu,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Teja Dahliawati pada Disdagkoperin Kota Cimahi, Selasa (9/2).

Adapun pengajuan Pasar Melong untuk menjadi pasar SNI sebetulnya pernah dilakukan. Pihaknya telah mengajukan pada tahun sebelumnya tetapi dari sisi sarana prasarana tidak terlalu banyak yang dibenahi.

Untuk mendapatkan sertifikat SNI ada 44 parameter yang perlu disiapkan oleh Disdagkoperin Kota Cimahi di antaranya ukuran luas ruangan dagang dengan minimal 2 meter persegi, jumlah pos ukur ulang minimal 2 pos, pembagian zonasi pasar, jumlah pedagang yang terdaftar, dan lebar koridor dengan minimal 1,8 meter.

Teja mengakui penerapan SNI 8152:2015 tidak hanya menguntungkan para pedagang, tapi juga menguntungkan para konsumen. Hal tersebut karena SNI menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.

“Konsumen akan merasakan pasar bersih, sehat, nyaman, dan terukur. Sementara pedagang harapannya dengan fasilitas yang sudah kita berinvensi, apalagi ber-SNI memudahkan mereka untuk berjualan lebih nyaman dan aman dengan omset yang lebih baik,” jelasnya. (mg12)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan