BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan, penutupan wilayah dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro diserahkan kepada Bupati dan Wali Kota masing-masing.
“Menutup wilayah itu berdasarkan keputusan oleh SK dari Bupati/Walikota. Jadi mana saja desa yang zona merah, mana zona orange, mana zona hijau,” ucap Emil di Bandung, Selasa (9/2).
Dijelaskannya, PPKM akan menggunakan data lokal. Terlebih, daerah lebih mengetahui kondisi pemetaan penyebaran Covid-19. Sehingga selaras antara realitas dan data.
“Kita tidak akan menggunakan data dari pusat. Karena masih mencampur dengan kasus lama. Sehingga akan menggunakan data lokal,” jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini Jabar telah memiliki 3.800 posko Covid-19 di tingkat desa/kelurahan seperti yang dipersyaratkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 tahun 2021.
Sementara untuk sekitar 1.500 desa/kelurahan yang belum punya posko, Gubernur meminta pemkab/pemkot segera membentuknya dalam 2-3 hari mendatang.
Untuk anggaran, lanjutnya, pun sudah disiapkan yaitu menggunakan dana desa yang sudah disetujui oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.
“Selama tahun 2020 Jabar sudah membangun posko COVID-19 di 3.800 desa dan kelurahan, sehingga kami hanya butuh membangun 1.500-an posko dan itu akan dilakukan dalam dua sampai tiga hari ini dengan menggunakan dana desa yang sudah mendapat persetujuan,” paparnya. (win)