BANDUNG – Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) sejauh ini tidak memiliki kewengan khusus seperti hanya para anggota DPR RI. Sehingga, keberadaannya seperti tidak memiliki peran penting dalam lembaga legislatif.
Membahas masalah itu, dalam acara Forum Group Discussion (FGD) yang di gelar di Bandung Jumat (5/2), bersama Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia dan para pakar melakukan kajian tentang usulan kewenagan DPD RI pada periode selanjutnya agar diusulkan ditambah.
Ketua kelompok Diskusi dari DPD RI Intsiawati Ayus mengatakan, tiga hal penting yang menjadi fokus diskusi yaitu menganai pokok-pokok haluan negara serta Penataan kewenangan DPD dan MPR.
Menurutnya, poin-poin tersebut merupakan hal krusial bagi DPD-RI. Sehingga, dalam forum diskusi inbi harapannya dapat mencapai kesepakatan. Untuk diusulkan kepada MPR RI sebagai lembaga tertinggi.
“Kita mengharapkan sebuah dukungan dan penjelasan terhadap penataan kewenangan DPD,penataan kewenagan MPR,” ucapnya kepada Jabarekspres.com, ketika ditemui di Bandung, Jumat, (5/2).
Dia juga menjelaskan, keikutsertaan ICMI dan para stakeholder dalam diskusi agar diperoleh rumusan dan pandangan baru soal aturan tentang penguatan kewenangan agar bisa menampung aspirasi dari daerah.
“Kami berharap agar bisa menyerap dan menghimpun gagasan,kajian,pandangan dari keluarga besar ICMI Orwil Jabar tentang sistem ketatanegaraan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua ICMI Orwil Jabar Prof H. Mohammad Najib, Sag mengatakan, pembahasan tentang peran DPD-RI agar segera terealisasikan dan tidak seperti pada periode-periode sebelumnya di mana selalu menemui jalan buntu.
“FGD ini merupakan sebagai kontribusi ICMI untuk memberi masukkan kepada DPD untuk menetapkan langkah-langkah yang strategis, kami sangat berterima kasih atas kerja samanya dan berharap bisa berkelanjutan,” ucapnya.
Output yang diharapkan dalam diskusi tersebut menurut Najib adalah untuk mendapatkan formulasi yang tepat sehingga pembuatan aturan baru soal penguatan kewenangan DPD bisa direalisasikan.
“Kalau target kita dari acara FGD ini adalah kita ingin ada suatu pemikiran yang sangat strategis dalam rangka penguatan kewenangan DPD dan juga penataan kembali tentang kewenangan lembaga-lembaga tinggi negara,” pungkas Najib. (mg5/yan)