Soal Anggaran Pemikul Jenazah Pasien Covid-19, Begini Penjelasan Distaru

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4 miliar untuk penanganan jenazah pasien Covid-19. Anggaran tersebut juga akan digunakan untuk membayar para relawan pemikul jenazah yang saat ini sudah menjadi Pekerja Harian Lepas (PHL) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut.

Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, sebanyak 35 pemikul jenazah sudah tercatat menjadi PHL di bawah pengawasan Distaru.

“Buat yang PHL itu anggarannya bersumber dari BTT (Biaya Tidak Terduga) karena itu khusus Covid diakomodir oleh pimpinan untuk 35 PHL pemikul jenazah yang berasal dari warga setempat. Aggarannya dititipkan di Sekretariat Gugus Tugas Covid, yakni di Di Diskar PB,” ungkapnya kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung, Kamis (4/2).

“Nanti kita akan memohonkan setiap akhir bulan untuk realisasi pencairan bagi honorarium bagi pemikul jenazah,” sambungnya.

Bambang menjelaskan, standar upah yang akan diterima oleh para PHL setiap bulannya yakni Rp 2.150.000, namun terdapat kebijakan penambahan upah sebesar 25 persen.

“Ada kebijakan dari pimpinan untuk penangan covid ini ditambah 25 persen, jadi sekitar Rp 2,6 jutaan dikali 35 orang dikali sebelas bulan, kira-kira seperti itu itungannya. Tapi yang jelas itungannya adalah 35 orang kali Rp 3,6 juta kali 11 bulan, kebutuhan kita itu,” jelasnya.

Menurut Bambang, kenaikan upah tersebut juga berlaku bagi para PHL penggali di TPU Cikadut. “Kalau PHL yang khusus untuk gali di sana ada 23 orang, mereka pun diberi kebijakan untuk ditambah 25 persen,” tambahnya.

Ia menuturkan, para relawan pemikul jenazah yang telah diangkat menjadi PHL akan dipekerjakan dalam jangka waktu 11 bulan.

“Kan semua PHL juga per tahun, gak ada yang permanen seumur hidup. Bicara ke depan kita evaluasi lah. Kalau dipertengahan jalan selesai (pandemi Covid-19), nanti kita akan laporan kepada pimpinan,” tuturnya.

“Kita akan evaluasi, kalau covid selesai di akhir 2021, 2022 kita nanti evaluasi yang saat ini ada, tapi kan anggarannya harus diusulkan di RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) sekarang,” tambahnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, anggaran yang telah ditetapkan didapat setelah berdiskusi dengan Kepala BPKA dan Kepala Distaru Kota Bandung sebagai bagian operasional selama 11 bulan ke depan. “Jadi dari Februari sampai Desember 2021. Tapi itu belum ada garansi berlanjut, ini selama pandemi Covid-19,” kata Ema beberapa waktu lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan